BENTUK-BENTUK KORUPSI
Adapun bentuk-bentuk korupsi yang sudah lazim dilakukan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD serta yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah sebagai berikut :
ü Transaksi luar negeri illegal, dan penyelundupan.
ü Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
ü Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
ü Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, dan menyalahgunakan keuangan.
ü Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
ü Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
ü Jual beli tuntutan hukuman, vonis dan surat keputusan.
ü Tidak menjalankan tugas, desersi.
ü Menyuap, menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
ü Jual beli obyek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
ü Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
ü Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
ü Manipulasi peraturan, meminjamkan uang negara secara pribadi.
ü Menghindari pajak, meraih laba secara berlebihan.
ü Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
ü Menerima hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
ü Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
ü Perkoncoan, menutupi kejahatan.
ü Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
ü Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
ü Memperbesar pendapatan resmi yang illegal.
ü Pimpinan penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar