Entri Populer

Kamis, 31 Maret 2011

Bentuk-Bentuk Korupsi

BENTUK-BENTUK KORUPSI 

Adapun bentuk-bentuk korupsi yang sudah lazim dilakukan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD serta yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah sebagai berikut :
ü  Transaksi luar negeri illegal, dan penyelundupan.
ü  Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
ü  Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
ü  Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, dan menyalahgunakan keuangan.
ü  Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
ü  Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
ü  Jual beli tuntutan hukuman, vonis dan surat keputusan.
ü  Tidak menjalankan tugas, desersi.
ü  Menyuap, menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
ü  Jual beli obyek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
ü  Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
ü  Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
ü  Manipulasi peraturan, meminjamkan uang negara secara pribadi.
ü  Menghindari pajak, meraih laba secara berlebihan.
ü  Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
ü  Menerima hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
ü  Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
ü  Perkoncoan, menutupi kejahatan.
ü  Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
ü  Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
ü  Memperbesar pendapatan resmi yang illegal.
ü  Pimpinan penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar