Entri Populer

Kamis, 31 Maret 2011

strategi advokasi anggaran


Strategi Advokasi
Pertanyaan:
·                    Siapa pengambil keputusan yang sesungguhnya?
·                    Siapa pihak lain yang peduli atau mungkin peduli terhadap isu tersebut?
·                    Apa posisi mereka pada isu tersebut? Mengapa mereka mengambil posisi demikian? Apakah mereka akan mengambil posisi berbeda secara personal?
·                    Seberapa besar sesungguhnya kekuasaan dan pengaruh yang mereka punya?




Sekutu:
1.   mereka mendukung upaya kita untuk mengadakan perubahan karena mereka mengharapkan keuntungan dari upaya tersebut.
2.   mereka yang dengan mudah kita yakinkan untuk bergabung dengan upaya kita karena keprihatinan dan nilai-nilai yang sama
3.   mereka yang akan secara langsung berkolaborasi dengan kita dan berbagi tanggung jawab dalam advokasi karena mereka mempunyai kesempatan dalam penyelesaian masalahnya.

Penentang:
1.   Penentang utama, yaitu mereka yang akan kehilangan sesuatu (dalam bentuk moral maupun material) jika advokasi berhasil.
2.   Potensial menjadi penentang yang mungin tidak akan mengambil tindakan hingga kita benar-benar menjadi ancaman secara langsung.
3.   Penentang oportunis yang mungkin teryakinkan oleh satu atau dua argumen kita.



Target. Tidak mudah mengidentifikasi seseorang sebagai target. Akan lebih mudah kita memikirkan siapa target utama dan siapa yang secondary.

Misalkan, yang utama adalah bupati sedangkan yang kedua adalah orang-orang yang dia mau mendengarkan. Sehingga, upaya advokasi dapat difokuskan pada orang-orang tersebut. Bukan hal yang mudah, contohnya ketika aktivis Amerika mengadvokasi perubahan UU Land mines dengan meloby anggota parlemen, ternyata keputusan Presiden (target utama) dipengaruhi oleh para jendral AD/Kepolisian, dan lainnya

Konstituen:
1.orang-orang memepunyai keprihatinan mendalam atau terpengaruh secara langsung dengan advokasi dan berkeinginan untuk bergabung dengan upaya-upaya dalam advokasi.
2. Dari sisi organisasi perencana advokasi, konstituen adalah orang-orang yang sudah aktif di organisasi atau, mereka yang terlibat langsung dengan isu yang mana organisasi ingin mendidik dan mengorganisir.
 3. NGO dapat menjadi katalis bagi gerakan dan partisipasi rakyat. Yang terpenting, tujuan dari upaya2 mengorganisir advokasi politik masyarakat adalah memperbanyak kelompok-kelompok sipil agar mampu untuk mengambil inisiatif dan memimpin kampanye-kampanye mereka sendiri.   


Budgeting process: Advocacy Plan

Tahapan
Existing Conditions and Results
Advocacy Plan
Parlemen
Eksekutif
Civil Society
Musyawarah Desa




Musyawarah Kecamatan




Forum SKPD




Musyawarah Kota/Kabupaten




Penyusunan KUA dan PPA




Penyusunan RAPBD




Pembahasan RAPBD




Pembahasan APBD Perubahan




Pembahasan LPJ APBD





Memilih strategi Advokasi
1. Upaya Non Litigasi
Bisa dilakukan dengan cara:
-      Eksaminasi publik (penjelasan kasus kepada publik)
-      Melaporkan jaksa di daerah ke KEJAGUNG
-      Hearing dengan  DPRD ataupun Pemerintah Daerah
-      Ekspos kasus (untuk media massa)
-      Kerjasama dengan media massa
-      Menggalang dukungan publik
-      Pengorganisasian politik
-      Diskusi
-      Kajian anggaran
-      Pembuatan dan pemuatan artikel
-      Menyebar luaskan APBD bahasa populer

2. Upaya Litigasi
Bisa dilakukan dengan cara: 
-      Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri
-      Melaporkan tindak pidana korupsi ke Institusi hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK)
-      Judicial review
-      Upaya pra peradilan

Pemilihan strategi advokasi yang tepat harus memperhitungkan momentum anggaran apa yang terjadi pada saat itu dan titik kritisnya. Berikut ini adalah titik-titik kritis dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar