Entri Populer

Senin, 11 April 2011

Analisis Konsistensi Dokumen Perencanaan



PERAN ANALISIS KONSISTENSI DOKUMEN
DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
DI KABUPATEN POLMAN DAN MAMUJU
PROPINSI SULAWESI BARAT

Kerangka Analisis Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Sistematika penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah secara makro di mulai dari rencana strategis, rencana operasional, dan rencana kerja anggaran yang dimulai dari platform Bupati/Walikota pada saat menyatakan visi misinya, sesaat setelah dilantik sebagai sebagai kepala daerah. Berdasarkan platform tersebut, Pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Daerah dan paralel dengan rencana strategis SKPD yang disusun oleh masing-masing SKPD dalam kurun waktu 5 tahun. Selanjutnya, berdasarkan Renstra SKPD, masing-masing SKPD menyusun Rencana Kerja SKPD setiap tahunnya. Selanjutnya dijabarkan dalam rencana kerja tahunan Pemerintah Daaerah.
Rencana Kerja Pemerintah  (RKP) merupakan dasar  penyusunan dokumen anggaran yang telah ditetapkan sebagai suatu keputusan pemerintah daerah mengenai rencana kerja pemerintah daerah setelah dibahas dengan DPRD. Dengan demikian, RKP merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, yang memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk  arah kebijakan fiskal, serta program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RKP menjadi landasan bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam satu tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan penjabaran perencanaan strategis dinas-dinas/badan/kantor dan sudah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana kerja yang dimuat dalam RKA-SKPD harus diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, berikut hasil yang akan diharapkan, dan kegiatan, beserta keluaran yang diharapkan.
Di sisi lain, proses perencanaan dan penganggaran menurut uu 25 tahun 2005 harus dilakukan secara partisipatif (bottom up) yang meliputi; Musrenbang desa/kelurahan, musrenbang Kecamatan, musrenbang kota/kabupaten.
Secara sederhana keterkaitan visi dan misi pemerintah daerah dengan proses penyusunan perencanaan dan penganggaran meliputi ;
 


Gambar :1
 
 



Keterkaaitan dokumen antara yang satu dengan lainnya menjadi penting karena untuk mengukur sejauhmana kesesuaian perencanaan sejak pemerintah menetapkan visi pembangunan 5 tahun (RPJMD) hingga penyusunan program dan kegiatan yang dilakukan setiap tahun.
Persoalan yang kemudian dihadapi adalah bagaimana mempertemukan proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan secara top down maupun bottom up, serta sejauhmana konsistensi dalam memperhatikan keterkaitan antar dokumen perencanaan dan penganggaran dalam setiap tahapannya.
Jika dilihat dari proses yang ada, maka forum musrenbang kota/kabupaten merupakan wadah yang tepat, meskipun pada kenyataannya forum ini belum memuaskan semua pihak
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen perencanaan dan penganggaran yang perlu di perhatikan secara teliti untuk kemudian memastikan keterkaitan antara dokumen yang satu dengan yang lainnya dapat dilihat pada alur berikut :








Gambar :2
 
 













Konsistensi analisis perencanaan dan penganggaran di Kaabupaten Polewali Mandar
Dari aspek proses penyusunanan, perencanaan dan penganggaran umumnya berdasarkan undang-undang no 25 tahun 2005 tentang system perencanaan pembangunan nasional dan beberapa undang-undang dan peraturan pendudukung lainnya. Dimana dalam proses penyusunannya lebih bersifat komprehensif dan holistik dengan mengkombinasikan antara pendekatan politis, partisipatif, bottom up dan top down serta pendekatan teknokratik.
Di kabupaten Polewali Mandar (POLMAN) – Sulbar, pemerintah daerah telah menetapkan visi dan misi yang termuat didalam RPJMD, yakni :
Visi : Terciptanya kepemerintahan yang baik dan terpercaya berdasarkan nilai agama dan budaya.
Misi : 1) mendorong peningkatan kualitas manajemen dan administrasi pemerintahan,                      2) membangun struktur perekonomian yang makin maju dan mandiri dengan memanfaatkan potensi lokal menuju pasar regional, nasional dang lobar, 3) mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya alam yang berwawasan linkungan, 4) meningkatkan kualitas pengembangan SDM dan kesejahteraan sosial berdasarkan nilai agama dan budaya lokal, dan 5) mendorong peningkatan pembangunan demokrasi, kesadaran hukum dan HAM serta pendidikan politik.
Jika kita mencoba mengkaji sejauh mana visi dan misi tersebut terjabarkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, maka alur yang harus dilalui adalah seperti pada gambar 2 diatas. Misalnya misi mendorong peningkatan kualitas manajemen dan adminidtrasi pemerintahan, maka misi tersebut kemudian oleh pemerintah daerah menjabarkan dalam bentuk arah kebijakan seperti peningkatan kualitas perencanaan dan pengembangan system pelayanan publik dan seterusnya yang akan di capai dalam kurun waktu 5 tahun. Dari arah kebijakan yang ada kemudian pemerintah daerah kabupaten Polman menjabarkan dalam bentuk program kerja seperti pengembangan data based dan system informasi, perencanaan tata ruang, peningkatan system pelayanan publik dan seterusnya.
Dokumen tersebut kemudian dijadikan sebagai pedoman oleh SKPD terkait dalam menyusun RENSTRA SKPD yang kemudian dijabarkan kedalam RENJA SKPD setiap tahun, dari dokumen ini pemerintah kemudian merangkum ke dalam  RKPD tahunan, kemudian dipergunakan sebagai dasar penyususnan KUA-PPAS yang diusulkan kepada DPRD dalam bentuk RAPBD untuk di bahas dan ditetapkan sebagai APBD. Perlu digarisbawahi bahwa dalam RPJMD kabupaten POLMAN telah mencantumkan indikator target MDGs yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 tahun, sehingga dalam mengevaluasinya adalah sejauh mana target MDGs tersebut telah dicapai setiap tahun.
Dari proses tersebut hendaknya setiap unsur harus memperhatikan keterkaitan dokumen perencanaan sampai pada penganggaran sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling mendukung, terutama pada saat proses pembahasan di DPRD. Oleh karenanya pada saat penyerahan dokumen RAPBD kepada DPRD hendaknya disertai dengan dokumen pendukung tersebut sehingga DPRD dapat menjamin bahwa hasil keputusannya telah mempertimbangkan keterkaitan secara menyeluruh dan tingkat konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran yang ada dengan cermat. Artinya bahwa DPRD sebagai lembaga legislasi harus menjamin bahwa APBD yang ditetapkan adalah merupakan implementasi dari upaya mewujudkan visi dan misi secara sistematis.
Konsistensi analisis perencanaan dan penganggaran di Kaabupaten Mamuju
Dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggara hendaknya mempertimbangkan potensi daerah dan dokumen RPJMN, maka pemerintah kabupaten Mamuju bersama DPRD menetapkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2006-2010. Dalam dokumen RPJMD tersebut telah memuat visi dan misi pemetintah kabupaten Mamuju sbb :
Visi : Gerakan membangun Mamuju menuju masyarakat maju dan mandiri.
Misi : 1) peningkatan kesejahteraan rakyat, 2) Pembangunan ekonomi berbasis pertanian, 3) Pemerintahan yang bersih dan baik, 4) pembangunan ibukota dan penataan wilayah, serta 5) kepastian hukum dan rasa aman.
Untuk dapat mewujudkan misi tersebut diatas, kemudian pemerintah kabupaten Mamuju menetapkan strategi pembangunan, Strategi pembangunan ini harusnya sinkron dengan misi yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika dicermati lebih teliti, dari misi pemerintah kabupaten Mamuju tersebut diatas telah dituangkan dalam strategi pokok pembangunan. Ini dapat dilihat dari rumusan strategi pokok pembangunan yang menekankan pada empat (4) aspek, yakni :
Strategi : 1) Pertumbuhan ekonomi, 2) Pemerataan hasil pembangunan, 3) partisipasi masyarakat, dan 4) stabilitas ketertiban dan keamanan daerah.
Bagaimana dengan arah kebijakan daerah?? Apakah masih konsisten terhadap upaya untuk mewujudkan misi pembangunan melalui strategi diatas?? Sebagai contoh salah satu  misi adalah pembangunan ekonomi daerah berbasis pertanian, kemudian dituangkan kedalam  arah kebijakan seperti pembaharuan system pertanian tradisional dan pengembangan komoditas unggulan. Permasalahannya kemudian adalah sejauh mana arah kebijakan ini mendukung upaya pembangunan ekonomi daerah yang berbasis pertanian? Ini kemudian oleh pemerintah menjabarkan kedalam program kerja seperti pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan petani dan penyuluhan. Demikian seterusnya dengan program kerja dan kegiatan yang salin terkait hingga visi dan misi dapat terwujud pada tahun ke-5 pemerintahan.
Dari alur proses perencanaan dan penganggaran tersebut maka pihak DPRD sebagai lembaga legislasi memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menjamin bahwa program kerja pemerintah daerah yang termuat dalam APBD adalah merupakan upaya nyata untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Hal ini dapat dilakukan oleh pihak DPRD apabila dalam proses pembahasan RAPBD dapat menggunakan dokumen pendukung perencanaan dan penganggaran yang  ada secara konsisten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar