Entri Populer

Minggu, 01 Mei 2011

Pendidikan untuk semua


PENDIDIKAN UNTUK SEMUA

SEMUA orang sependapat jika pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting. Jepang mampu bangkit dari keterpurukan di masa perang Dunia II juga karena pendidikan. Hak pendidikan juga menjadi salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang termuat dalam Konvensi HAM internasional 10 Desember 1948.
Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak agar dapat memajukan kesempurnaan hidup. Anak harus 'dihidupkan' agar perilakunya selaras dengan alam dan masyarakatnya. Dalam perkembangannya, pendidikan di Indonesia mengalami proses komodifikasi. Ada pergeseran paradigma dari pendidikan untuk semua berubah menjadi pendidikan bagi mereka yang memiliki uang banyak saja.
Perkembangan ini tentu bertentangan dengan cita-cita Ki Hajar Dewantara, sebab hanya anak dari keluarga kaya saja yang dapat mengenyam pendidikan. Konstitusi kita sudah menjamin hak pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Bahkan Negara mewajibkan semua warganya untuk mengikuti pendidikan dasar. Sesuai dengan UU No.20 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas) pasal 46 ayat 1, pembiayaan pendidikan ditanggung negara.
Dalam situasi apa pun, termasuk dalam situasi bencana, negara wajib memenuhi hak pendidikan bagi warganya. UU No.20 Sisdiknas, UU N0.39/1999 tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak & Deklarasi Dakkar tahun 2000 tentang Pendidikan untuk Semua juga menjamin hal ini. Sayangnya, paradigma sistem pendidikan kita sudah bergeser kepada pendidikan hanya untuk kaum 'berkantong tebal'.  
Pemerintah harus mengubah sistem pendidikannya, yaitu sistem pendidikan inklusif dimana anak-anak miskin pun dapat mengakses pendidikan. “Adalah hak bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan”. Dibutuhkan kerja sama semua elemen, terutama pemerintah dalam mewujudkan komitmen pendidikan untuk semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar