Entri Populer

Sabtu, 16 April 2011

Tips memotivasi diri

Secara ringkas, motivasi adalah semangat pendorong untuk melakukan sesuatu. Berikut ini adalah beberapa tips motivasi yang semoga bermanfaat.
1.  Selalu bersyukur akan apa yang kita dapatkan.
Mungkin hal ini adalah sederhana, namun sangat memotivasi diri kita saat kita terpukul atau terjatuh dengan target-target yang dinanti-nanti dan diharapkan untuk terjadi, tapi faktanya meleset. Pengungkapan syukur melalui 3 cara.
  • Dengan hati. Lihatlah sekeliling kita yang ada dibawah kita. Yakin hal ini akan membuat hati kita lembut dan mensyukuri akan nikmat-nikmat yang oleh sebagian orang tidak dapat menikmatinya.
  • Dengan lisan, dengan ucapkan alhamdulillah. Nikmat yang kita rasakan tidak akan kita peroleh tanpa seijin dari pemilik tubuh kita, pemilik jasad kita, juga pemilik ruh kita. Trus kita ini siapa? Kita adalah makhluk yang diberi pinjaman untuk dapat berkarya, dan membagikan kebahagiaan kepada orang lain.
  • Dengan perbuatan. Syukur dengan membagikan kebahagiaan kepada orang lain. Rasakanlah kebahagiaan yang timbul saat kita dapat melihat kebahagiaan yang muncul melalui tangan kita. Ada rasa menyeruak dalam dada merasakan bahagia meski buliran air mata mengalir tidak terasa. Jika kita pernah merasakannya, ulangi ulangi dan ulangi.
2. Lakukan apa yang kita minati.
Hal ini akan memotivasi kita untuk melakukannya. Karena dengannya kita merasa enjoy, dan dengannya tak kan ada rasa bosan dan letih. Banyak dari saudara kita yang mereka bekerja karena tuntutan, bukan karena mereka menyukainya. Dari hasilnya kita akan tahu mana yang bekerja karena menyukainya, atau bekerja karena tuntutan. Orang bekerja dengan diikuti rasa senang, akan menambahkan detil-detil secara sukarela.
3. Jika tidak seperti yang kita inginkan.
Yakinkan pada diri sendiri, jika posisi ini adalah step awal menuju yang kita inginkan. Tentunya ada hikmahnya. Apapun keadaanannya. Tetap lakukan yang terbaik yang kita bisa, karena itu memperlihatkan kualitas kita.
4. Cermati, perhitungkan, dan tangkap peluang yang ada.
Setiap kita memiliki peluang-peluang menuju sukses. Namun hanya sedikit orang yang mampu memanfaatkan peluang itu. Terkadang kita melihat ada peluang, namun memiliki keterbatasan, misal keterbatasan modal, keterbatasan keahlian dan lain-lain. Itulah gunanya bermasyarakat, adanya berinteraksi, bersosialisasi, dan bertolong-menolong. Dengan bekerja sama tentu akan  menghasilkan yang positif sesuai target dan keinginan bersama. Asah terus kemampuan untuk melihat peluang.
5. Berkumpul dengan orang yang bermotivasi.
Prinsip ini sama dengan istilah penjual minyak wangi akan berbau wangi dengan sendirinya.
6. Selalu dekatkan diri pada Allah.
Adakalanya dalam berusaha mengalami pasang surut. Hambatan dan rintangan dalam melangkah. Pastikan pada diri sendiri bahwa semua itu ada hikmahnya. Mungkin sajakan itu adalah cara Allah untuk mendidik kita. Kita tidak akan dididik seperti di bangku sekolah, tapi kita dididik melalui peristiwa-peristiwa. Kita akan mendapatkan pelajaran dari universitas yang skalanya lebih besar. yaitu universitas kehidupan.
Semoga kita termasuk orang-orang yang dapat memberi manfaat kepada orang lain.  Semoga Allah mengijinkannya.. Amin..

Sebuah Renungan

KISAH TENTANG ARTI KEHIDUPAN

Seorang wirausahawan Amerika sedang berada di dermaga sebuah desa kecil di pesisir meksiko ketika sebuah perahu kecil dengan seorang nelayan merapat. Dalam perahu kecil itu ada beberapa ikan tuna yellowfin berukuran besar. Orang amerika itu memuji si nelayan meksiko mengenai kualitas ikan-ikannya, dan bertanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menangkapnya. Nelayan neksiko itu menjawab, “hanya sebentar”.
Orang amerika itu lalu bertanya kenapa dia tidak melaut dan menangkap lebih banyak ikan.
Nelayan meksiko itu mengatakan bahwa ia sudah mendapatkan cukup banyak ikan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang mendesak. Orang amerika itu bertanya “tetapi apa yang anda dapatkan dengan sisa hari anda?”
Nelayan meksiko itu menjawab, “saya tidur larut malam, menangkap ikan sebentar, bermain dengan anak-anak saya, tidur siang dengan istri saya, Maria, berjalan-jalan ke desa setiap sore, di mana saya menyesap anggur dan bermain gitar bersama teman-teman saya, saya punya kehidupan yang sibuk dan penuh, senor (tuan).”
Orang amerika itu berujar dengan bangga, “saya punya gelar M.B.A. dari Harvrad university dan mungkin bisa membantu anda. Anda seharusnya menghabiskan lebih banyak waktu menangkap ikan dan dengan hasilnya, membeli perahu yang lebih besar, dan dengan hasil dari perahu yang lebih besar itu, anda bisa membeli beberapa buah perahu. Akhirnya anda mungkin akan mempunyai armada perahu penangkap ikan. Ketimbang menjual hasil tangkapan anda kepada seorang tengkulak, anda langsung menjual saja kepada pengolah, dan akhirnya anda akan memiliki pabrik pengalengan anda sendiri. Anda akan mengontrol produknya, pemrosessannya, dan distribusinya. Anda akan perlu meningkatkan desa nelayan pesisir yang kecil ini, dan pindah ke mexico city, lalu ke los angeles, dan akhirnya ke new yok, di mana anda akan mengelola perusahaan anda yang sedang berkembang”.
Nelayan meksiko itu bertanya, “tetapi senor, berapa lama dibutuhkan untuk semuanya itu?”
Orang amerika itu menjawab, “mungkin lima belas sampai dua puluh tahun”.
“tetapi setelah itu apa, senor?”.
Orang amerika itu tertawa dan berujar, “itulah bagian baiknya. Kalau waktunya tepat, anda akan mengumumkan IPO dan menjual saham perusahaan anda kepada public, dan menjadi kaya raya. Anda akan menghasilkan jutaan dollar!”
“jutaan, senor? Setelah itu apa?”
Orang amerika itu berujar, “lalu anda akan pension. Pindahlah ke suatu desa nelayan kecil di mana anda akan tidur samapai larut malam, menangkap ikan sebentar, bermain dengan anak-anak anda, tidur siang bersama istri anda, berjalan-jalan ke desa setiap sore, di mana anda bisa menyesap anggur dan bermain gitar dengan teman-teman anda.”
Cerita diatas menunjukkan kepada saya bahwa banyak dari kita mempertanyakan pekerjaan dan hidup kita.
Apakah anda sedang menari mengikuti irama music anda sendiri, atau music orang lain? Jika anda yang kedua , bangunlah ! Anda tengah menggerogoti diri anda sendiri secara financial dan emosional. Pilihan cerdas pertama dan terpenting adalah menjalani kehidupan yang anda inginkan ketika ada begitu banyak kekuatan lain yang membujuk anda untuk melakukan yang sebaliknya.

Sebuah Kisah tentang Perempuan

Ketika TUHAN menciptakan PEREMPUAN,
Malaikat datang dan bertanya…
“Mengapa kau begitu lama menciptakan PEREMPUAN TUHAN ?”
TUHAN menjawab,
“Sudahkah engkau melihat setiap detail yang saya ciptakan untuk PEREMPUAN ??”
Dua tangannya mampu menjaga banyak anak pada saat bersamaan,
punya pelukan yang dapat menyembuhkan sakit hati dan keterpurukan
dan semua itu hanya dengan 2 tangan”.
Malaikat menjawab dan takjub,
“Hanya dengan 2 tangan ??
Tidak mungkin !!!”
TUHAN menjawab
“Tidakkah kau tau, dia juga mampu menyembuhkan dirinya sendiri
dan bisa bekerja 18 jam sehari “.
Malaikat mendekat dan mengamati PEREMPUAN tersebut, dan bertanya,
” TUHAN, kenapa perempuan terlihat begitu lelah dan rapuh ?
seolah2 terlalu banyak beban baginya….”
TUHAN menjawab
“Itu tidak seperti yang kau bayangkan, itu adalah Air Mata….”
“Untuk apa ?” tanya Malaikat….
TUHAN melanjutkan
“Air mata adalah salah satu cara dia mengekspresikan kegembiraan,
kegalauan, Cinta, kesepian, penderitaan dan Kebanggaan….
Serta Perempuan ini mempunyai kekuatan mempesona Laki2…
Ini hanya beberapa kemampuan yang dimiliki PEREMPUAN…..”
“Dia dapat mengatasi beban lebih dari Laki2,
Dia mampu menyimpan Kebahagiaan dan pendapatnya sendiri…..”
“Dia mampu tersenyum saat Hatinya menjerit,
Mampu menyanyi saat menangis,
Menangis saat terharu,
bahkan tertawa saat ketakutan..”
“Dia berkorban demi orang yang dicintainya..”
“Dia mampu berdiri melawan ketidakadilan.”
“Dia menangis saat melihat anaknya adalah Pemenang….”
“Dia girang dan bersorak saat kawannya tertawa Bahagia…”
“Dia begitu Bahagia mendengar suara kelahiran..”
“Dia begitu bersedih mendengar berita kesakitan dan kematian, tapi dia mampu mengatasinya…
Dia tau bahwa sebuah ciuman dan pelukan dapat menyembuhkan luka….”
“CINTANYA TANPA SYARAT”
” HANYA ADA 1 YANG KURANG DARI PEREMPUAN, YAKNI :
DIA LUPA BETAPA BERHARGANYA DIA…..”

Kamis, 14 April 2011

Anggota DPR RI, Mewakili siapa?????

Ekasistensi DPR RI ????

menyoal eksistensi anggota DPR RI periode 2009 - 2014 sejak terpilih hingga sekarang ini yang sudah berjalan sekitar 2 tahun, sungguh menghebohkan. hal ini dapat dilihat dari beberapa kiprah mereka yang terekam oleh publik secara nyata, diantaranya adalah :
1. Sandiwara Pansus Bank Century, yang hingga kini tak tampak manfaatnya untuk rakyat.
2. Sikap Ngotot DPRD untuk membangun gedung baru DPR RI yang memakan biaya Triliyunan rupiah, sementara rakyat masih terbelit dengan sarana pendidikan dan kesehatan yang sangat tidak layak.
3. Kegiatan jalan-jalan dengan tajuk Study Banding ke Amerika dan Eropa dalam kurun waktu beberapa hari yang menelan biaya Milyaran rupiah, sementara rakyat miskin sangat kesulitan untuk mencari sesuap nasi demi kelangsungan hidup mereka.
dan mungkin masih ada sejumlah agenda lainnya  yang tidak berpihak kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin yang belum terkuak ke publik.
pertanyaan mendasar yang perlu dihadirkan dengan adanya kondisi tersebut adalah bahwa apakah anggota DPR RI yang sekarang ini masih layak untuk dipilih oleh rakyat pada pemilu yang akan datang????
jawabannya mungkin ada pada hati kita masing-masing, masih maukah kita memilih orang yang mewakili kita tetapi tindakannya tidak untuk kepentingan rakyat!!!!!

Senin, 11 April 2011

Analisis Konsistensi Dokumen Perencanaan



PERAN ANALISIS KONSISTENSI DOKUMEN
DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
DI KABUPATEN POLMAN DAN MAMUJU
PROPINSI SULAWESI BARAT

Kerangka Analisis Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Sistematika penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah secara makro di mulai dari rencana strategis, rencana operasional, dan rencana kerja anggaran yang dimulai dari platform Bupati/Walikota pada saat menyatakan visi misinya, sesaat setelah dilantik sebagai sebagai kepala daerah. Berdasarkan platform tersebut, Pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Daerah dan paralel dengan rencana strategis SKPD yang disusun oleh masing-masing SKPD dalam kurun waktu 5 tahun. Selanjutnya, berdasarkan Renstra SKPD, masing-masing SKPD menyusun Rencana Kerja SKPD setiap tahunnya. Selanjutnya dijabarkan dalam rencana kerja tahunan Pemerintah Daaerah.
Rencana Kerja Pemerintah  (RKP) merupakan dasar  penyusunan dokumen anggaran yang telah ditetapkan sebagai suatu keputusan pemerintah daerah mengenai rencana kerja pemerintah daerah setelah dibahas dengan DPRD. Dengan demikian, RKP merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, yang memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk  arah kebijakan fiskal, serta program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RKP menjadi landasan bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam satu tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan penjabaran perencanaan strategis dinas-dinas/badan/kantor dan sudah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana kerja yang dimuat dalam RKA-SKPD harus diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, berikut hasil yang akan diharapkan, dan kegiatan, beserta keluaran yang diharapkan.
Di sisi lain, proses perencanaan dan penganggaran menurut uu 25 tahun 2005 harus dilakukan secara partisipatif (bottom up) yang meliputi; Musrenbang desa/kelurahan, musrenbang Kecamatan, musrenbang kota/kabupaten.
Secara sederhana keterkaitan visi dan misi pemerintah daerah dengan proses penyusunan perencanaan dan penganggaran meliputi ;
 


Gambar :1
 
 



Keterkaaitan dokumen antara yang satu dengan lainnya menjadi penting karena untuk mengukur sejauhmana kesesuaian perencanaan sejak pemerintah menetapkan visi pembangunan 5 tahun (RPJMD) hingga penyusunan program dan kegiatan yang dilakukan setiap tahun.
Persoalan yang kemudian dihadapi adalah bagaimana mempertemukan proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan secara top down maupun bottom up, serta sejauhmana konsistensi dalam memperhatikan keterkaitan antar dokumen perencanaan dan penganggaran dalam setiap tahapannya.
Jika dilihat dari proses yang ada, maka forum musrenbang kota/kabupaten merupakan wadah yang tepat, meskipun pada kenyataannya forum ini belum memuaskan semua pihak
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen perencanaan dan penganggaran yang perlu di perhatikan secara teliti untuk kemudian memastikan keterkaitan antara dokumen yang satu dengan yang lainnya dapat dilihat pada alur berikut :








Gambar :2
 
 













Konsistensi analisis perencanaan dan penganggaran di Kaabupaten Polewali Mandar
Dari aspek proses penyusunanan, perencanaan dan penganggaran umumnya berdasarkan undang-undang no 25 tahun 2005 tentang system perencanaan pembangunan nasional dan beberapa undang-undang dan peraturan pendudukung lainnya. Dimana dalam proses penyusunannya lebih bersifat komprehensif dan holistik dengan mengkombinasikan antara pendekatan politis, partisipatif, bottom up dan top down serta pendekatan teknokratik.
Di kabupaten Polewali Mandar (POLMAN) – Sulbar, pemerintah daerah telah menetapkan visi dan misi yang termuat didalam RPJMD, yakni :
Visi : Terciptanya kepemerintahan yang baik dan terpercaya berdasarkan nilai agama dan budaya.
Misi : 1) mendorong peningkatan kualitas manajemen dan administrasi pemerintahan,                      2) membangun struktur perekonomian yang makin maju dan mandiri dengan memanfaatkan potensi lokal menuju pasar regional, nasional dang lobar, 3) mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya alam yang berwawasan linkungan, 4) meningkatkan kualitas pengembangan SDM dan kesejahteraan sosial berdasarkan nilai agama dan budaya lokal, dan 5) mendorong peningkatan pembangunan demokrasi, kesadaran hukum dan HAM serta pendidikan politik.
Jika kita mencoba mengkaji sejauh mana visi dan misi tersebut terjabarkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, maka alur yang harus dilalui adalah seperti pada gambar 2 diatas. Misalnya misi mendorong peningkatan kualitas manajemen dan adminidtrasi pemerintahan, maka misi tersebut kemudian oleh pemerintah daerah menjabarkan dalam bentuk arah kebijakan seperti peningkatan kualitas perencanaan dan pengembangan system pelayanan publik dan seterusnya yang akan di capai dalam kurun waktu 5 tahun. Dari arah kebijakan yang ada kemudian pemerintah daerah kabupaten Polman menjabarkan dalam bentuk program kerja seperti pengembangan data based dan system informasi, perencanaan tata ruang, peningkatan system pelayanan publik dan seterusnya.
Dokumen tersebut kemudian dijadikan sebagai pedoman oleh SKPD terkait dalam menyusun RENSTRA SKPD yang kemudian dijabarkan kedalam RENJA SKPD setiap tahun, dari dokumen ini pemerintah kemudian merangkum ke dalam  RKPD tahunan, kemudian dipergunakan sebagai dasar penyususnan KUA-PPAS yang diusulkan kepada DPRD dalam bentuk RAPBD untuk di bahas dan ditetapkan sebagai APBD. Perlu digarisbawahi bahwa dalam RPJMD kabupaten POLMAN telah mencantumkan indikator target MDGs yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 tahun, sehingga dalam mengevaluasinya adalah sejauh mana target MDGs tersebut telah dicapai setiap tahun.
Dari proses tersebut hendaknya setiap unsur harus memperhatikan keterkaitan dokumen perencanaan sampai pada penganggaran sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling mendukung, terutama pada saat proses pembahasan di DPRD. Oleh karenanya pada saat penyerahan dokumen RAPBD kepada DPRD hendaknya disertai dengan dokumen pendukung tersebut sehingga DPRD dapat menjamin bahwa hasil keputusannya telah mempertimbangkan keterkaitan secara menyeluruh dan tingkat konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran yang ada dengan cermat. Artinya bahwa DPRD sebagai lembaga legislasi harus menjamin bahwa APBD yang ditetapkan adalah merupakan implementasi dari upaya mewujudkan visi dan misi secara sistematis.
Konsistensi analisis perencanaan dan penganggaran di Kaabupaten Mamuju
Dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggara hendaknya mempertimbangkan potensi daerah dan dokumen RPJMN, maka pemerintah kabupaten Mamuju bersama DPRD menetapkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2006-2010. Dalam dokumen RPJMD tersebut telah memuat visi dan misi pemetintah kabupaten Mamuju sbb :
Visi : Gerakan membangun Mamuju menuju masyarakat maju dan mandiri.
Misi : 1) peningkatan kesejahteraan rakyat, 2) Pembangunan ekonomi berbasis pertanian, 3) Pemerintahan yang bersih dan baik, 4) pembangunan ibukota dan penataan wilayah, serta 5) kepastian hukum dan rasa aman.
Untuk dapat mewujudkan misi tersebut diatas, kemudian pemerintah kabupaten Mamuju menetapkan strategi pembangunan, Strategi pembangunan ini harusnya sinkron dengan misi yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika dicermati lebih teliti, dari misi pemerintah kabupaten Mamuju tersebut diatas telah dituangkan dalam strategi pokok pembangunan. Ini dapat dilihat dari rumusan strategi pokok pembangunan yang menekankan pada empat (4) aspek, yakni :
Strategi : 1) Pertumbuhan ekonomi, 2) Pemerataan hasil pembangunan, 3) partisipasi masyarakat, dan 4) stabilitas ketertiban dan keamanan daerah.
Bagaimana dengan arah kebijakan daerah?? Apakah masih konsisten terhadap upaya untuk mewujudkan misi pembangunan melalui strategi diatas?? Sebagai contoh salah satu  misi adalah pembangunan ekonomi daerah berbasis pertanian, kemudian dituangkan kedalam  arah kebijakan seperti pembaharuan system pertanian tradisional dan pengembangan komoditas unggulan. Permasalahannya kemudian adalah sejauh mana arah kebijakan ini mendukung upaya pembangunan ekonomi daerah yang berbasis pertanian? Ini kemudian oleh pemerintah menjabarkan kedalam program kerja seperti pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan petani dan penyuluhan. Demikian seterusnya dengan program kerja dan kegiatan yang salin terkait hingga visi dan misi dapat terwujud pada tahun ke-5 pemerintahan.
Dari alur proses perencanaan dan penganggaran tersebut maka pihak DPRD sebagai lembaga legislasi memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menjamin bahwa program kerja pemerintah daerah yang termuat dalam APBD adalah merupakan upaya nyata untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Hal ini dapat dilakukan oleh pihak DPRD apabila dalam proses pembahasan RAPBD dapat menggunakan dokumen pendukung perencanaan dan penganggaran yang  ada secara konsisten.

Minggu, 03 April 2011

Permendagri tentang Layanan Informasi Publik oleh Pemda


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR  35 TAHUN  2010

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN
PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang
:
a.  
bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan  yang baik, terbuka dan akuntabel;


b.  
bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual;


c.
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;




Mengingat
:
1.                    
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.                    
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);


3.                    
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


4.                    
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);


5.                    
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang  Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);






MEMUTUSKAN:




Menetapkan
:
PEDOMAN PENGELOLAAN  PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH.







BAB I                         
                                            KETENTUAN UMUM

Pasal 1                  

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.        Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.        Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda­-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
5.        Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
6.        Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
7.        Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
8.        Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
9.        Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID  adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
10.    Orang      adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik.
11.    Pengguna           Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
12.    Pemohon            Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  


BAB II                       
PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pasal 2                  

Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.

Pasal 3                  

Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.


BAB III                     
AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pasal 4                  

(1)     Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2)     Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat ketat dan terbatas.
(3)     Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dapat diperoleh Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah.
(4)     Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang­-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
(5)   Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

BAB IV            
HAK DAN KEWAJIBAN 

Pasal 5                  

(1)          Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
(2)          Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Daerah sesuai kewenangannya.
(3)          Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)          Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.  informasi yang dapat membahayakan negara;
b.  informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c.  informasi yang berkaitan dengan hak­-hak pribadi;
d.  informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e.  Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Pasal 6           

(1)     Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)     Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan Informasi Publik yang dapat diakses dengan mudah.


BAB V             
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pasal 7           

(1)          Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID.
(2)          PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.
(3)          PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4)          PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(5)          PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Pasal 8           

(1)          PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
(2)          PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3)          PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(4)          PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Komponen dan/atau Pejabat Fungsional.
(5)          PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.
(6)          PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.

Pasal 9           

PPID bertugas:
a.         mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
b.         menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c.          melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d.         melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e.         melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
f.           menyediakan  informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Pasal 10       

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPID berwenang:
a.          menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.          meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
c.          mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional  yang menjadi cakupan kerjanya;
d.          menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
e.          menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


Pasal 11       

(1)       PPID Pembantu bertugas membantu PPID melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2)       PPID Pembantu menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.

Pasal 12       

(1)          Tata kerja PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2)          Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi diatur dalam Peraturan Gubernur.
(3)          Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.


BAB VI             
PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pasal 13       

Pemohon informasi dan dokumentasi meliputi:
a.        Perseorangan;
b.        Kelompok Masyarakat;
c.         Lembaga Swadaya masyarakat;
d.        Organisasi Masyarakat;
e.         Partai Politik; atau
f.          Badan Publik lainnya.

Pasal 14       

Pemohon informasi dan dokumentasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, memenuhi persyaratan:
a.          mencantumkan identitas yang jelas;
b.          mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
c.          menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi  yang dibutuhkan; dan
d.          mencantumkan  maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.


BAB VII           
   PENDANAAN

Pasal 15       

(1)          Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)          Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3)          Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.


BAB VIII         
    KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16       

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.










 Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 14 Mei 2010
MENTERI DALAM NEGERI,



ttd



GAMAWAN FAUZI


 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 14 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM

REPUBLIK INDONESIA,



ttd



PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 245